Pelaku Aniaya Ditetapkan Tersangka, Korban Puas Kinerja Polsek Perbaungan

- Editorial Team

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Status pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga, Rocky Hdillon, dinaikan Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menjadi tersangka, Selasa (19/1/2021).

Demikian disampaikan Kapolsek Perbaungan AKP Victor Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Iptu M.Tambunan. ia mengatakan terkait laporan korban, pihaknya akan segera menindaklanjuti dan pelaku sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir di Polsek Perbaungan.

“Pelaku sudah kita surati dan dipanggil sebagai tersangka untuk hadir dihadapan penyidik Polsek Perbaungan,” ungkapnya lewat aplikasi WhatsApp kepada TRIBRATA TV.

Nermal Jit Kaur (36) mengatakan laporan dirinya terhadap tersangka Rocky Hdillon (28) sudah sejak 3 bulan lalu, dan ia bersyukur saat ini ada perkembangan signifikan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Tanpa Sebab, 3 Remaja Dianiaya Sejumlah Orang

Sebelumnya, korban warga Dusun 1 Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini, sudah meminta kepada Polres Sergai dan Polsek Perbaungan segera memproses laporan dirinya atas penganiayaan yang dilaporkan sejak Kamis, (24/9/2020) lalu.

Ia mengutarakan merasa puas dengan kinerja dari penyidik Polsek Perbaungan dengan ditetapkannya pelaku sebagai tersangka. “Saya selaku korban menilai kinerja Polsek Perbaungan sudah tegas dalam menangani kasus penganiayaan ini,” ujarnya sumrigah.

BACA JUGA  Polres Simeulue Selidiki Kasus Penganiayaan Seorang IRT

Dikonfirmasi sebelumnya, kuasa hukum korban Daniel Simangunsong dan Hendra Tambunan sudah mendesak polisi supaya pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 1 angka 14 KUHP, dimana pelaku karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, sesuai pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kapolri No 12 tahun 2019 bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti dan itu sudah terpenuhi.

“Apabila penyidik ragu-ragu untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka segera laksanakan gelar perkara”, tegas kedua pengacara muda dan energik itu. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Terkait Evaluasi Penetapan Korban Begal jadi Tersangka di NTB, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB