Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu Kos, Kesal Karena Tak Dipinjamkan Uang

- Editorial Team

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Prarekonstruksi kasus pembunuhan ibu kos di Medan, Sumatra Utara, yang dilakukan oleh Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), digelar di halaman Polsek Medan Area, Jalan Semeru No. 14, Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, pada Senin (20/1/2025).

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan pra-rekonstruksi tersebut dihadiri perwakilan korban dan jaksa penuntut Pengadilan Negeri (PN) Medan Frianto Naibaho dan sejumlah tim Inafis Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Sopir Tronton Dibunuh dan Dibakar di Ogan Ilir, 3 Pelaku Ditangkap

“Pra-rekonstruksi ini ada 28 adegan yang diperagakan oleh pelaku,” ujar Kanit.

Diketahui pelaku membunuh pemilik kos bernama Netty (62), di warung sekaligus kos-kosan korban di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (23/10/2024) lalu.

Motif Johanes Tambun Eugene alias Abun (59), membunuh hanya karena kesal korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta.

Usai membunuh pelaku melarikan diri dan ditangkap di salah satu penginapan di Siborong-borong, Taput pada Sabtu (16/11/2024) dini hari.

BACA JUGA  Tempo Cepat, Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Pasutri Lansia di Kubu Raya

Diketahui pelaku ini telah lima tahun kos di rumah korban. Selama mengekos, korban kerap memberikan bantuan kepada pelaku.

Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap dikabarkan kerap mengumpulkan dana-dana dari berbagai pihak dengan dalih untuk gerakan sosial. Namun ternyata, uang bantuan itu tidak sepenuhnya disalurkan oleh pelaku. Sebagian uang itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA  Driver Taksi Online Dirampok dan Dibunuh, 2 Pelaku Dikabarkan Berhasil Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru