Banda Aceh, TRIBRATA TV
Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang menolak tawaran bantuan internasional untuk penanganan bencana Sumatera, sebagai bentuk pemerintah pusat secara nyata memperlambat penanganan dan pemulihan korban bencana.
Terlebih, hingga hari ke 23 paska bencana, pemerintah pusat tak juga menetapkan status bencana Sumatera sebagai bencana nasional.
“Pemerintah perlu melakukan kebijakan nyata, bukan sekedar datang ke tenda-tenda pengungsi, lantas mengeluarkan pernyataan seolah-olah kondisi di lapangan baik-baik saja,” ujar Rahmad Maulidin, Koordinator Aksi Masyarakat Sipil Peduli Bencana dalam unjuk rasa di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (18/12/2025).
Data sementara BNPB, kata Rahmad, banjir dan longsor telah berdampak pada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi masing-masing Aceh, Sumut, dan Sumbar. Korban jiwa telah mencapai 1.059 orang, 7.000 terluka, dan 152 orang yang masih hilang.
Dampak lainnya, sekitar 147.000 rumah rusak, 1.600 fasilitas umum rusak, 567 fasilitas pendidikan rusak, ratusan jembatan rusak, 434 rumah ibadah rusak, 260 gedung perkantoran rusak, dan juga 219 fasilitas kesehatan rusak.
“Dengan jumlah korban jiwa telah melewati seribuan, dan pengungsi yang telah melewati angka 500 ribuan, maka kami mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional untuk bencana banjir dan longsor Sumatera,” katanya.
Selain itu, kata Rahmad, segera buka akses untuk bantuan internasional yang ingin memberikan bantuannya.
“Kami juga mendesak penegak hukum segera memproses pelaku perusak lingkungan yang telah berkontribusi mengakibatkan bencana di Sumatera,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengaku dihubungi beberapa pemimpin negara lain untuk membantu penanganan bencana di Sumatera. Kepala Negara hanya mengucapkan terima kasih atas tawaran itu. Prabowo merasa pemerintah Indonesia mampu mengatasi bencana ini. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









