Jakarta, TRIBRATA TV
Anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menaruh rasa hormat atas kepedulian Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diwakili Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho bersama jajarannya pada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Di sela-sela tugasnya mengamankan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Irjen Pol. Agus masih menginstruksikan anggotanya untuk memberikan bantuan berupa moda transportasi dan bahan sembako kepada masyarakat di daerah bencana.
“Kakorlantas dan jajarannya telah memposisikan diri mereka sebagai pejuang kemanusiaan. Mereka turun membawa bantuan dan ikut bersama warga membersihkan lumpur di permukiman masyarakat,” ujar Nasir Djamil, Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, kepedulian Kakorlantas dan jajarannya tersebut telah memberikan citra positif bagi institusi Bhayangkara serta memberi kesan bahwa polisi selalu hadir untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang tengah tertimpa musibah.
Kehadiran mereka di tengah warga terdampak bencana menunjukkan bahwa polisi lalu lintas bukan hanya mampu menjaga keselamatan pengguna jalan raya, melainkan juga ikut menjaga moral warga yang terdampak bencana.
“Kehadiran mereka di tengah warga terdampak bencana seperti kata pepatah, pucuk cinta ulam pun tiba,” ujar legislator Senayan tersebut.
Di samping membantu warga, jajaran Korlantas Mabes Polri juga memberikan bantuan berupa moda transportasi, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang mampu menjelajah medan berat.
“Setahu saya, kendaraan itu diberikan kepada polisi di daerah bencana untuk memudahkan mobilitas mereka dalam memberikan bantuan serta mengirim logistik ke titik-titik pengungsian,” pungkas Nasir Djamil. (Bachtiar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









