Hitungan Jam, Pejambret WN Korea Diringkus Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Dua pejambret yang selama ini meresahkan warga, akhirnya diringkus Sat Reskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Keduanya, D alias RB (24) warga Jalan Banda Aceh No. 83 RT 014 RW 01 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru dan HDJ alias HH (26) warga Jalan Kandis Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Kasus pejambretan itu terjadi pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Saat itu Mi Ran Park (62), seorang warga negara Korea sedang berjalan kaki untuk melihat Google Map di Jalam Sultan Syarif Qasim tepatnya dekat Hotel Dafam.

BACA JUGA  Menikah Tak Direstui, Pemuda ini Bakar Rumah Kakaknya

Lalu datang 2 laki – laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone merk Samsung S 21 warna pink milik korban. Keduanya langsung melarikan diri.

Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebesar Rp10 juta.

Mendapat laporan itu, tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Rabu (14/12/2022), tim berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.

Tersangka D alias RB diketahui saat itu berada di Jalan Banda Aceh No.83 Kelurahan Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Tak membuang waktu tim segera menuju lokasi dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah.

Tersangka D alias RB pun berhasil diringkus petugas. Tersangka mengakui telah menjambret handphone merk Samsung S21 bersama tersangka HDJ alias HH.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Dua Pria Pecandu Ganja

Dari pengembangan tersangka HDJ alias HH diketahui berada di Jalan Banda Aceh didepan SD Negeri 129 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Tim langsung mengamankan tersangka.

Namun saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan pada petugas dan berusaha melarikan diri. Petugas segera melakukan tindakan secara tegas dan terukur padanya.

Selanjutnya tim membawa kedua Tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan no. polisi terpasang BM 3699 FR, helm merk GM warna hitam dan handphone merk Samsung type S1.

BACA JUGA  Setahun Buron, Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi

Keduanya akan dijerat Pasal 365 KUHPidana. (situmorang)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB