Pemko Lhokseumawe Tertibkan Kafe yang Langgar Syariat Islam

- Editorial Team

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Satpol PP dan WH Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama anggota Koramil dan anggota Polsek Banda Sakti, Jumat (18/11/2022) membongkar sebanyak 3 kafe yang diduga sebagai kafe remang remang di waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kepala Bagian Prokopim Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran ini adalah penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.

Pembongkaran disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta sejumlah pejabat Satpol PP.

BACA JUGA  Kapolres Lhokseumawe Ajak Masyarakat Bersinergi Cegah Karhutla

3 kafe remang-remang yang dibongkar yaitu kafe transit, Susi Kafe dan Karaoke, dan kafe Sibro.

Menurutnya pembongkaran tersebut adalah tindak lanjut dari operasi yang diduga melanggar syariat Islam dan sudah mendapat teguran sebanyak 2 kali. Pembongkaran tahap pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 yang sudah diberikan tenggat waktu untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

BACA JUGA  Polairud Lhokseumawe Dikerahkan Bersihkan Pantai Ujung Blang

Juru bicara Pemko Lhokseumawe itu menambahkan pembongkaran tersebut setelah ada laporan warga terkait melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan tersebar videonya di masyarakat. “Di tempat tersebut para pengunjung berkaraoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya,” katanya. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB