Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengajak semua lapisan masyarakat bersinergi dengan pihak Kepolisian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Masyarakat kami harapkan harus aktif dan bersinergi dengan Kepolisian mendukung pencegahan karhutla, tidak membakar sampah sembarang dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi, Kamis (27/7/2023).
Selain merusak ekosistem, kata Kasi Humas, membakar hutan dan lahan juga dapat dipidana sesuai Pasal ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999.
“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujarnya.
Oleh karena itu, sebut Salman, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Di samping itu, masyarakat juga harus terlibat aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









