Waduh, Rehab Gedung BNI Sibolga Pakai Ijin Kadaluarsa

- Editorial Team

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Rehabilitasi gedung Bank Negara Indonesia Cabang Sibolga yang sedang berlangsung saat ini ternyata menggunakan ijin kadaluarsa yang dikeluarkan tahun 1956 dan ditanda tangani Walikota Sibolga saat itu R.Junjungan Lubis.

Ijin yang keluarkan Pengawas Bangunan dengan nomor 1383 tertanggal 15 Mei 1956 itu diberikan berdasarkan pengajuan untuk pembangunan kantor yang sekarang diketahui sebagai Gedung Bank Negara Indonesia Cabang Sibolga.

Plt Ka Satpol PP kota Sibolga, Dedi R.Lubis ketika dikonfirmasi Kamis (19/10/2023) diruang kerjanya tentang keabsahan ijin yang dimiliki bank tersebut untuk renovasi gedung, menjelaskan bahwa ijin yang mereka pergunakan tidak sah atau ilegal.

BACA JUGA  Membangun Sitaro: Tantangan dan Harapan di Tengah Keterbatasan

Lebih jauh disampaikannya, bahwa saat ini kota Sibolga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Dalam perda tersebut, dijelaskan jika bangunan mengalami perobahan koefisien dan fungsi bangunan, mereka (pihak BNI Sibolga-red) harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Ketua LSM Vosy Sibolga Tapteng Poltak P Silaban alias Reo Reo saat dikonfirmasi di Sibolga,Kamis (19/10/2023) mengharapkan agar Satpol PP dapat bertindak maksimal karena penindakan yang sifatnya melanggar Peraturan Daerah dapat bertindak optimal.

BACA JUGA  Konpres Akhir Tahun, Pembangunan Nias Barat Akan Dilanjutkan Bupati Terpilih

Perlu dicatat, belakangan diketahui rekanan pelaksana proyek adalah CV Handayani Sibolga sungguhpun tidak ada papan proyek di lokasi.

Sementara menurut informasi yang tidak diragukan, pihak Pemko Sibolga melalui Dinas Pekerjaan Umum telah menyurati penanggung jawab proyek.

Bahkan penanggungjawab proyek telah melakukan pembohongan tentang ijin. Ia mengaku kepada personil Satpol PP yang turun ke lokasi pada Rabu (18/10/2023) sedang mengurus melalui staf Dinas PU namun pernyataan itu ternyata tidak benar. (nas)

BACA JUGA  Disnaker Sibolga Tangani 2 Kasus PHK

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru