Buka Usaha Palsukan Dokumen, Pria ini Diringkus

- Editorial Team

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Umar Hadi (66), warga Jalan Raya Rungkut Kidul harus mendekam di penjara setelah ketahuan memiliki usaha pemalsuan dokumen buku nikah dan ijazah. Ia diamankan oleh Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo saat akan mengantarkan pesanan surat nikah ke wilayah Siwalankerto pada 30 September 2021 lalu.

Kapolsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Kompol Roycke HF. Betaubun menjelaskan tersangka diamankan setelah ada laporan dari masyarakat tentang jual beli dokumen palsu. Ia yang mendapat laporan tersebut langsung memerintahkan anggota untuk mendalami hingga dilakukan penangkapan.

BACA JUGA  Polsek Kualuh Hulu Tangkap Pencuri di Studio Foto

“Kami terima laporan dan kami dalami. Dari pendalaman tersebut lalu kami tangkap di Siwalankerto sekitar jam 10 malam saat hendak mengantarkan pesanan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (19/10/2021).

Ia menjelaskan pelaku bekerja sendirian tanpa melibatkan orang lain. Tersangka yang membuat dokumen dan memasarkan sendiri hingga pada proses pengantaran.

“Di kamar kosnya kami menemukan beberapa ijazah dan surat nikah palsu,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Wonocolo menjelaskan tersangka menjual ijazah palsu tersebut dengan harga kisaran Rp2.5 juta dan buku nikah seharga Rp.1juta. Selain itu, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2008.

BACA JUGA  Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polresta Pekanbaru

“Tersangka residivis dengan kasus yang sama, sebulan tak menentu pendapatannya bisa hingga 3 kali kadang tidak dapat sama sekali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal penjara tujuh tahun kurungan. (Redho)

BACA JUGA  Korban Penipuan dan Penggelapan Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB