Labura, TRIBRATA TV
Polsek Kualuh Hulu melalui Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (05/01/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/585/XII/SPKT SEK KUALUH HULU/RES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Tanggal 16 Desember 2021 A/N. Rica Kurniasari Br Tambunan.
Kapolsek Kualuh hulu, AKP Is Gunarko saat diwawancarai mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial RH alias TN (27) warga Lingkungan III Kelurahan Aekkanopan ditangkap di Lingkungan I Kelurahan Aekkanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Masih penjelasan Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 16/12/2021, korban Rica Kurniasari br Tambunan menerima telepon dari Siti Aisah Pasaribu kalau pintu depan ruko percetakan Studio Indah Foto miliknya di Jalan Sudirman Aekkanopan Timur sudah terbuka, dengan gembok dalam keadaan sudah rusak. Diketahui 2 kamera merk Canon dan 2 lensa merk Canon, Laptop merk Lenovo serta uang tunai dalam celengan plastik sebesar Rp3. 300.000 telah hilang.
Kemudian Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui identitas terduga pelaku.
“Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kualuh hulu, “ujar Kapolsek. (HENGLY NGL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








