Pembunuh Sadis di Labuhanbatu Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

- Editorial Team

Selasa, 19 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Dalam tempo 24 jam, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pembunuhan sadis seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S yang terjadi di l erumahan kebun PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut yang terjadi pada Kamis (14/10/2021) pekan lalu.

Gerak cepat tim Buser Reskrim Polres Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut menuai hasil.

Pelaku berinisial AN (30) ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo, Labuhanbatu, Sumut.

Pada konferensi persnya, Senin (18/10/2021), Kapolda Sumut Irjen Pol R. Z Panca Putra Simanjuntak, melalui Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebutkan, sebelum menghabisi korban, pelaku AN terlebih dahulu memperkosa korban.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polresta Tanjungpinang

“Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. Saat berada di dalam rumah korban, pelaku melihat korban dalam kondisi baru selesai mandi dan langsung memerkosa korban,” terang Tatan.

Tatan juga menjelaskan, setelah pelaku puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku juga meminta sejumlah uang dan perhiasan korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membacok korban dengan parang yang telah disiapkan.

BACA JUGA  Mahasiswa Desak Kejari Labuhanbatu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beasiswa Univa

“Melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, pelaku kemudian kabur membawa sejumlah uang dan perhiasan milik korban”, ungkap Tatan.

Kepada Polisi, pelaku mengaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban dan pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang.

Kepada pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena hendak membahayakan petugas. “Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”, jelas Tatan. (Samuel)

BACA JUGA  Tiga Pengedar Sabu, Seorang Diantaranya Wanita Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru