Humbahas, TRIBRATA TV
Dalam tempo waktu 4 hari terhitung sejak 12-16 September 2023, Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan 9 orang positif narkoba.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Adrianto, Senin (18/9/2023) mengatakan, sembilan pelaku itu berinisial AG, ER, KS, GP, JA, RI, NL, AL dan NL ditangkap di lokasi berbeda saat menggelar razia gabungan. Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 4,21 gram berikut alat isap sabu turut diamankan.
“Lokasinya terpisah, ada di hotel, di jalan dan tempat hiburan malam. Saat dites urin, 6 pria dan 3 wanita ini positif narkoba. Paket narkoba jenis sabu juga didapat ketika razia. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres,” kata Hary.
Dirincikan Hary, peristiwa penangkapan pertama terjadi pada 12 September 2023 terhadap seorang wanita pekerja hiburan malam di Doloksanggul berinisial AG. Saat di tes urine petugas, AG positif narkoba.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, tim selanjutnya mengamankan 2 wanita sekaligus berinisial ER dan KS, pada 14 September 2023, di Jalan Pemuda, Doloksanggul. Dari kedua pelaku, petugas berhasil barang bukti sabu seberat 1,31 gr beserta alat isap.
Masih di hari yang sama pada 14 September malam, petugas kembali mengamankan seorang pemuda inisial GP, kedapatan membawa sabu seberat 1,59 gr.
Dan terakhir di tanggal 16 September 2023 malam, gerak cepat anggota Satres Narkoba Polres Humbahas yang menerima informasi, membawa hasil dengan mengamankan 5 pria sekaligus asal Tapanuli Utara (Taput) berinisial JA, RI, NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,86 gram berikut alat isap.
“Mereka masih proses diperiksa lebih lanjut oleh anggota. Kita akan tetap komit menyatakan perang terhadap barang haram ini, mewujudkan Humbahas bersih dari narkoba,” tegas Hary.
Adapun kesembilan pelaku kata Hary dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (tota mora)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








