Medan, TRIBRATA TV
Pangdam I/BB ajak wartawan Sumut bersinergi untuk meneggakkan perlindungan kemerdekaan pers.
Hal itu disampaikan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin melalui Kapendam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga pada acara silaturahmi dengan Pengurus PWI Sumut, Rabu (18/8/2021) di Restoran Golden Yen Jalan S Parman Medan.
Pada silaturahmi itu Ketua PWI Sumut Hermansjah yang didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Wilfrid B Sinaga, menyambut baik, karena itu merupakan konsekwensi Nota Kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dengan Dewan Pers Nomor 01/DP/MoU/11/2017 tentang Dewan Pers Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Dalam MoU itu disepakati kedua telah pihak bersepakat untuk memberi perlindungan kemerdekaan pers, pencegahan kekerasan terhadap wartawan pengakuan hukum dan diseminasi penyebarluasan informasi tentang TNI dan peraturan Dewan Pers.
Pada silaturahmi yang berlangsung akrab itu Kapendam yang didampingi Kasi Media Pendam I/BB Mayor Inf Masniar merespon sejumlah rencana kegiatan yang menyangkut turunan MoU itu terutama menyangkut pelatihan jurnalistik, teknik pembuatan hak jawab, sosialisasi UU Pers No 40 Tahun 1999 dan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan terhadap wartawan yang bertugas di Pendam I/BB.
Kapendam mengapresiasi rencana itu dan akan membuat program itu dalam rencana kerja.
Hermansjah juga menyampaikan apresiasi pada pertemuan itu sebagai sarana komunikasi dua arah untuk membangun tradisi kemitraan dan sinergitas antara Kodam I/BB dengan wartawan yang lebih baik dan solid ke depannya.
Selain itu juga memberi apresiasi pada Pangdam I/BB yang telah berkonstribusi besar sehingga kasus kekerasan terhadap wartawan di Pematangsiantar terungkap dan pelaku sedang menjalani proses hukum. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









