Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Bir Kaleng dan Rokok Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman bir kaleng beralkohol merek Carlsberg dan rokok ilegal di perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Batam pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di Dapur 12 Kecamatan Sagulung.

“Petugas kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra. Kapal tersebut bermuatan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg, 62.240 batang rokok dan 50.000 batang rokok,” ujar Rizki, Rabu (18/8/2021) kemarin.

BACA JUGA  Polisi Perbatasan Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Ganja dari PNG

Lanjutnya, pada Rabu (14/7/2021) lalu petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg di Batu Ampar.

“Sebelumnya kita juga menggagalkan penyelundupan minuman kaleng bir merk carlsberg yang tidak ada izin kuota sebanyak 57.072 di Batu Ampar,” ungkapnya.

Rizki juga mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas BC Batam.

BACA JUGA  Terungkap, Pelaku Pencurian Kabel PLN Ternyata Juga Curi 2 Ekor Sapi

“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal melompat ke laut,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan minuman bir kaleng merk Carlsberg yang diamankan petugas Bea dan Cukai di Batu Ampar diduga milik pengusaha asal Tanjungpinang berinisial Ah.

Namun hingga berita ini diunggah pengusaha pemilik mikol tersebut belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Saugi)

BACA JUGA  Diduga Menyalahi Aturan, 760 Tabung Gas 3 Kg Dipasang Police Line Oleh Polsek KKP Batam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!