Batam, TRIBRATA TV
Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman bir kaleng beralkohol merek Carlsberg dan rokok ilegal di perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Batam pada Kamis (5/8/2021) lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di Dapur 12 Kecamatan Sagulung.
“Petugas kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra. Kapal tersebut bermuatan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg, 62.240 batang rokok dan 50.000 batang rokok,” ujar Rizki, Rabu (18/8/2021) kemarin.
Lanjutnya, pada Rabu (14/7/2021) lalu petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg di Batu Ampar.
“Sebelumnya kita juga menggagalkan penyelundupan minuman kaleng bir merk carlsberg yang tidak ada izin kuota sebanyak 57.072 di Batu Ampar,” ungkapnya.
Rizki juga mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas BC Batam.
“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal melompat ke laut,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan minuman bir kaleng merk Carlsberg yang diamankan petugas Bea dan Cukai di Batu Ampar diduga milik pengusaha asal Tanjungpinang berinisial Ah.
Namun hingga berita ini diunggah pengusaha pemilik mikol tersebut belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Saugi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








