Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Bir Kaleng dan Rokok Ilegal

- Editorial Team

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, TRIBRATA TV

Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan minuman bir kaleng beralkohol merek Carlsberg dan rokok ilegal di perairan Dapur 12 Kecamatan Sagulung, Batam pada Kamis (5/8/2021) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, membenarkan hal tersebut. Ia menuturkan upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan di Dapur 12 Kecamatan Sagulung.

“Petugas kembali menangkap Eks Kapal KM I Putri II Putra. Kapal tersebut bermuatan 348.480 kaleng bir merk Carlsberg, 62.240 batang rokok dan 50.000 batang rokok,” ujar Rizki, Rabu (18/8/2021) kemarin.

BACA JUGA  Pembunuh Bidan dan Anaknya di Simalungun Ditangkap, Ini Motifnya

Lanjutnya, pada Rabu (14/7/2021) lalu petugas juga berhasil menggagalkan penyelundupan minuman kaleng beralkohol bir merek Carlsberg di Batu Ampar.

“Sebelumnya kita juga menggagalkan penyelundupan minuman kaleng bir merk carlsberg yang tidak ada izin kuota sebanyak 57.072 di Batu Ampar,” ungkapnya.

Rizki juga mengungkapkan, kedua penangkapan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian petugas BC Batam.

BACA JUGA  Asal-Usul Nama Kota Tanjungpinang

“Saat ini masih dalam proses penelitian, karena pada saat diamankan Anak Buah Kapal (ABK) kapal melompat ke laut,” tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan minuman bir kaleng merk Carlsberg yang diamankan petugas Bea dan Cukai di Batu Ampar diduga milik pengusaha asal Tanjungpinang berinisial Ah.

Namun hingga berita ini diunggah pengusaha pemilik mikol tersebut belum menjawab upaya konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Saugi)

BACA JUGA  Ingin Cepat Punya Sepeda Motor, Pemuda Ini Nekad Mencuri

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru