Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tergiur dengan keuntungan dari setiap hasil penjualan membuat Hendrik (35) semakin betah menjalankan bisnis hitam peredaran gelap narkotikanya.
Namun baru enam bulan menyandang statusnya sebagai bandar (BD) sabu, pemain baru yang bertubuh gempal itu pun sudah keburu diciduk Polisi dari dalam rumahnya.
Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Teluk Nibung, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu ditangkap saat hendak bertransaksi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Avandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Senin (18/7/2022) mengatakan penangkapan itu berawal informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap oleh team opsnal Satnarkoba yang menggrebek rumahnya,” paparnya.
Disebutkan Iptu Reynold,saat hendak ditangkap, tersangka sedang berdiri di depan pintu rumahnya.
“Team yang sejak awal sudah mengetahui ciri –cirinya, langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dengan disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, dari dalam rumah tersangka, tim menemukan satu buah dompet diatas lemari.
“Begitu diperiksa, didalam dompet ternyata berisikan sabu yang terbagi kedalam empat puluh bungkus plastik klips transparan kecil. Total keseluruhannya 4,75 gram,” tambahnya.
“Dari hasil intograsi, tersangka mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial DN. Kita masih memburu DN,” kata Silalahi.
“Selain sabu, ponsel Nokia warna putih dan uang hasil penjualan narkotika sebesar Rp574.000, kita disita sebagai barang bukti,“ pungkasnya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









