Usut Proyek Fiktif Dana Desa Bangun Rejo Labura

- Editorial Team

Minggu, 19 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Dugaan proyek fiktif Dana Desa (DD) anggaran 2019 di Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat tanggapan dari kalangan LSM. Mereka berharap proyek fiktif tersebut segera diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perilaku itu jelas-jelas tindakan korupsi, Inspektorat Labura jangan tutup mata, lakukan tindakan untuk segera melaporkan Kepala Desa ke pihak penegak hukum”, tegas Ketua DPC LSM LPPAS- RI Labura H. Sipahutar, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi proyek diduga fiktip di Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X.

BACA JUGA  Proyek Air Bersih Kementrian Lingkungan Hidup Mangkrak di Sintang

Dijelaskannya, jika ditemukan proyek fiktif, segera laporkan ke pihak penegak hukum untuk diusut dan dipertanggung jawabkan.

“Seharusnya dengan adanya pemberitaan media, pihak penegak hukum sudah bisa memanggilnya”, jelasnya.

Perlu diketahui, Desa Bangun Rejo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 senilai Rp
Rp143.839.000 untuk pengerasan jalan sepanjang 1 Km, di Dusun Aek Sordang.

BACA JUGA  Utang Proyek Rp5 M Belum Dibayar, Subkon Segel Pintu Air Baliase

Namun, dari pantauan wartawan dilokasi, pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di dusun tersebut tidak ada pekerjaannya. Bahkan dari sumber di dusun itu menyebutkan pihak Inspektorat Labura juga sudah turun ke lokasi.

“Untuk itu kita ingatkan agar Inspektorat jangan diam, lakukan tindakan hukum terhadap Kepala Desa’, kata H. Sipahutar.

Sebelumnya, Kepala Desa MK Pasaribu saat ditanya wartawan mengakui dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Desa sekitar Rp43 juta. (Tim)

BACA JUGA  Diduga Akibat Pembangunan Gardu Induk, Longsor Kembali Tutupi Jalan Trans Kalimantan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!