Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polsek Simpang Kanan menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan FIFA World Cup 2026 bersama elemen masyarakat di Aula Video Conference (Vidcon) Mapolsek, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi wadah memperkuat silaturahmi sekaligus mempererat sinergitas antara Polri dan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Acara dihadiri Kapolsek Iptu Donal Sihombing, para Kanit dan seluruh personil serta masyarakat yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian dalam mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
Suasana penuh keakraban dan kebersamaan terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para peserta tampak antusias menyaksikan jalannya pertandingan melalui layar videotron yang telah disiapkan. Sorak-sorai penonton beberapa kali menggema saat kedua tim menampilkan permainan atraktif dan menciptakan sejumlah peluang berbahaya.
Tak hanya menjadi sarana hiburan, kegiatan nobar juga menjadi ruang interaksi yang efektif antara kepolisian dan masyarakat. Momen tersebut dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi, membangun kedekatan emosional, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah.
Kapolsek Iptu Donal sihombing melalui Kanit Intel Yani mengatakan kegiatan nobar merupakan salah satu bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat.
“Kegiatan ini bukan sekadar menonton pertandingan sepak bola bersama, tetapi menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi, membangun komunikasi yang harmonis, serta memperkuat kolaborasi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menunjukkan pentingnya peran generasi muda serta komunitas masyarakat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









