Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Tim gabungan Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek Kubu berhasil mengungkap penemuan mayat Aidah (51) di Jalan Hang Tuah Kelurahan Teluk Merbau Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil, Riau.
Mayat perempuan setengah baya itu ditemukan dengan sejumlah bekas luka penganiayaan berat pada Rabu (16/8/2023) kemarin. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku pembunuhan itu, Agus (51) yang tak lain adalah mantan suami korban.
Menurut Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Napitupulu, Jumat (18/8/2023), korban diketahui meninggalkan rumahnya di Jalan Hang Tuah sejak Minggu (13/8/2023).
“Pada Minggu sore korban menyampaikan pada kakaknya akan menemui Agus, karena ia ditelpon Agus yang hendak memberikan uang belanja bulanan,” kata Kasat.
Namun hingga Senin (14/8/2023) korban tidak kunjung pulang sehingga keluarga menghubungi telepon korban akan tetapi sudah tidak aktif.
Kemudian Rahman, menantu korban mengubungi Agus untuk menanyakan keberadaan korban. Namun Agus menjawab dia tidak mengetahui dimana keberadaan Aidah.
Bahkan Agus mengaku tidak ada menghubungi korban selama kurang lebih 8 bulan setelah berpisah.
Akhirnya setelah tiga hari tidak pulang, keluarga pun melaporkan hal ini ke Polsek Kubu.
Tak lama, warga melaporkan penemuan mayat korban sehingga petugas segera melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan petugas kemudian mengidentifikasi pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah Agus.
Apalagi ada saksi yang melihat Agus melintas di belakang rumah masyarakat di Jalan Parit Tuan Ahmad Kep Sei Segajah Kecamatan Kubu.
Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Kubu AKP Yuliardi kemudian memerintahkan tim gabungan opsnal untuk mencari keberadaan pelaku.
Sejumlah tempat yang pernah dilintasi Agus ditelusuri tim opsnal. Sampai Kamis (17/8/2023) sekira pukul 05.00 wib setelah dilakukan pencarian tim tidak juga menemukan keberadaan Agus. Kemudian sekira pukul 07.00 wib tim kembali melakukan pencarian dan pada pukul 09.30 wib tim opsnal berhasil menemukan keberadaan pelaku di belakang rumah masyarakat di bawah pohon kelapa sawit.
Belum diketahui motif pembunuhan ini, sementara pelaku masih diperiksa secara intensif. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









