Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area berhasil meringkus maling yang membongkar rumah korbannya di Jalan Jermal V, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku bernama Juliadi alias Adi (18) warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Tembung Pajak Satria VI Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Jermal IV Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (16/5/2026) kemarin.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis, Senin (18/5/2026) menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban Irnanda Abdullah (42).
“Korban mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun, Selasa (12/5/2026) pagi. Korban melihat sejumlah barang miliknya lenyap dan pintu samping rumah dirusak,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan satu unit tablet warna hitam, satu tabung gas 3 kilogram, satu tas warna hitam, dan speaker.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan rekaman CCTV, Kanit Reskrim bersama anggota bergerak mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap,” tegasnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang milik korban.
“Tim juga menyita barang bukti berupa satu kaos warna abu-abu dan sandal warna putih yang digunakan pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” tutup AKP M Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









