Medan, TRIBRATA TV
Apes, dua pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari kawasan Kecamatan Denai, Kota Medan harus berurusan dengan Tim Khusus Anti Bandit ( Tekab) Polsek Medan Area. Keduanya ditangkap dari dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini, keduanya masing-masing berinisial FM (39) warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan dan RA (42) warga Jalan Denai Gang Jati, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita uang tunai dan narkoba jenis sabu-sabu sebagai barang buktinya.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin didampingi Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/3/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai Gang Jati Kecamatan Medan Area Kota Medan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kita segera memerintahkan tim bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Iptu Khairul Fajri Lubis,” katanya.
Sesampainya di lokasi lanjutnya, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial FM sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada calon pembelinya.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke dalam selokan di sekitar lokasi. Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
“Dari tangan FM, anggota kita menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 Gram, uang tunai Rp40.000 yang diduga hasil penjualan, dua handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu jam tangan,” terangnya.
AKP Ainul Yaqin juga menambahkan, dalam pemeriksaan awal, FM mengaku sabu tersebut diperolehnya dari RA dan dibeli seharga Rp170.000 untuk dijual kembali.
Bahkan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah Gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan RA yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari kedua pelaku tersebut,” tegasnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








