Bantul, TRIBRATA TV
Seorang pemuda asal Bantul menjadi korban pengeroyokan dan perampokan setelah menyapa sekelompok pengendara motor yang melintas di Jalan Parangtritis KM 16, wilayah Pundong, Bantul, Selasa (19/5/2026) dini hari. Lima pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut kini telah diamankan polisi.
Korban diketahui bernama Yudha Pratama (19). Peristiwa bermula saat korban dalam perjalanan pulang dari rumah temannya sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat rombongan pengendara motor dan merasa mengenali salah satu di antaranya. Korban kemudian mendekat dan menyapa dengan menanyakan apakah mereka pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Bambanglipuro.
Namun, sapaan tersebut justru memicu emosi rombongan pelaku. Korban langsung ditendang hingga terjatuh dari kendaraan, lalu dikeroyok di tepi jalan.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian dibawa secara paksa ke kawasan bulak sawah yang sepi di wilayah Srihardono, Pundong. Di lokasi kedua itu, korban kembali mengalami penganiayaan menggunakan batu bata dan kayu.
Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga merampas telepon genggam dan uang milik korban sebelum meninggalkannya di lokasi kejadian.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko Hidayanto, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi serta melakukan pelacakan terhadap para terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada lima orang pelaku dan semuanya berhasil diamankan,” kata Rumpoko saat konferensi pers, Senin (18/5/2026).
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RPR (21), pelajar asal Pundong, Bantul; ANC (22), pekerja swasta asal Pundong; SBP (26), karyawan swasta asal Sewon, Bantul; YR (25), perempuan yang berstatus ibu rumah tangga asal Umbulharjo, Yogyakarta; serta MNF (23), mahasiswa asal Imogiri, Bantul.
Menurut polisi, para pelaku saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan perampokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat berkendara pada malam hari dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminal di wilayahnya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









