Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinas Kesehatan

- Editorial Team

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit mesin mobil ambulans Puskesmas Keliling (Pusling) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan. Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/5/2025), di halaman Mapolres Nias Selatan.

Didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan jajaran pejabat utama lainnya, Kapolres menjelaskan kronologi kejadian, penangkapan tersangka, serta upaya hukum lanjutan yang tengah berjalan.

Kapolres mengatakan kasus ini bermula pada November 2024, ketika dua orang pelaku berinisial F.W. (35) dan K.B. (44) diduga secara terencana membongkar dan mencuri mesin dari dua unit mobil ambulans Pusling yang terparkir di lingkungan kantor Dinas Kesehatan Nias Selatan.

BACA JUGA  Diduga Rusak APK Parpol, Supir Ambulance Puskesmas di Tapteng Dipecat

Dengan berpura-pura sebagai teknisi yang melakukan perbaikan, kedua tersangka memanfaatkan kelengahan petugas untuk menjalankan aksinya. Mesin kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Strada Triton berwarna hitam. Setelah kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, para pelaku sempat membuang mesin curian ke semak-semak sekitar lokasi untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam proses penyidikan, Polres berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku, yakni ua unit mesin mobil dengan nomor seri 4D56/UAL6158 dan 4D56/UAM0342, dua unit mobil ambulans Pusling milik Dinas Kesehatan dan mobil Mitsubishi Strada Triton warna hitam

Atas pencurian 2 unit mesin mobil pusling tersebut Dinas Kesehatan mengalami kerugian sebesar kurang lebih seratus juta rupiah

BACA JUGA  Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta Diringkus Polres Nias Selatan

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B (30),L (25),B (25) dan G (25).

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran serta aktif dalam membantu pemberitaan kegiatan Polres Nias Selatan. Kapolres menambahkan, penanganan lanjutan kasus ini akan melibatkan lembaga terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.(Fanema Bago)

BACA JUGA  Pelaku Pencurian Besi Senilai Rp 200 Juta Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru