Kurir Sabu Senilai Rp350 Juta Diringkus Polres Nias Selatan

- Editorial Team

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan, TRIBRATA TV

Kurir narkoba antar pulau berhasil diciduk Sat Narkoba Polres Nias Selatan di kota Telukdalam. Tersanga adalah mahasiswa, warga Kota Sibolga, Sumut.

Menurut Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat, tersangka RC alias R (22) ditangkap di Jalan Ahmad Yani depan salah satu rumah makan pada Kamis (11/2/2021).

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilalukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WIBA,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Nias Selatan, Senin (16/2/2021).

BACA JUGA  Muncul Spanduk Ekspresi Warga, Kapolsek Bilah Hilir Sambangi Warga

Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 208, 9 gram. “Kita juga sedang melaksanakan Operasi Anti Narkoba (Antik) Toba 2021,” tandasnya.

Tersangka langsung diboyong ke Markas Polres Nisel bersama barang bukti lain berupa tas ransel warna hitam, handphone merek Oppo, selang pipet diduga alat pengisap sabu, mancis dan celana Jeans panjang warna biru.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Nisel Ipda Irmasyah, tersangka yang berstatus mahasiswa ini berangkat dari Pelabuhan Sambas Kota Sibolga menumpang (KMP) Wira Ononiha, menuju Pelabuhan Baru Teluk Dalam.

BACA JUGA  Polres Bone Ungkap Jaringan Narkotika Modus Tempel

Kepada polisi, tersangka mengaku ia diiming-imingi upah sebesar Rp5 juta mengantarkan sabu.

“Barang bukti sabu yang dibawa tersangka nilainya Rp350 juta,” kata Kasat.

Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dari UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Sn. Telaumbanua)

BACA JUGA  Kapolres Nias dan Dandim 0213/Nias Pimpin Patroli Skala Besar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru