Pelaku Pencurian Besi Senilai Rp 200 Juta Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 10 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Komplotan  pencuri roller besi craine seharga Rp 200 juta diringkus Timsus Satreskrim Polrestabes Medan. Dua pelaku dan seorang penadah ditangkap sementara seorang rekannya masih buron, Kamis (10/10/2019).

Berawal pada saat korban, Joko Haryanto (40) warga Graha Cilebut blok C no 23, Suka Raja, Bogor mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Senin (30/9/2019) jam 14:00 WIB di gudang miliknya di jalan Palu Gelombang, pasar I Seintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Timsus Satreskrim Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Said Husein langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan termasuk mencari keterangan saksi-saksi.

BACA JUGA  Polda Sultra Ungkap Sejumlah Kasus yang Resahkan Masyarakat

“Setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto.

Sehingga akhirnya diketahui identitas para pelaku dan berhasil menangkap dua pelaku atas nama Zulham Effendi dan Rizky Andrian sedangkan penadahnya bernama Azmi Rahim juga berhasil ditangkap, sedangkan seorang lagi rekan mereka, Bejo sedang dicari polisi.

Lanjut Kasat Reskrim lagi, dari hasil intrograsi terhadap para pelaku sudah beraksi sebanyak empat kali bersama pelaku Bejo (DPO ) dan menjual besi curiannya kepada Azmi Rahim. 

BACA JUGA  Hampir Sebulan Jadi DPO, Pencuri Ditangkap Polsek Kualuh Hulu

“Penadahnya kami tangkap pada tanggal 4 Oktober 2019 jam 20:00 WIB yang berprofesi sebagai penampung barang bekas ( botot ) dari jalan Sudirman Dusun II Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Pada tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 ayat (1). Selain menangkap dua tersangka dan seorang penadah, kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 29 batang besi padu dan enam besi bulat (roller), terang Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto. (zak)

BACA JUGA  Polsek Sukaramai Pakpak Bharat Tangkap 2 Pelaku Curanmor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB