Yogyakarta, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar kegiatan cek kesehatan gratis massal bagi mitra pengemudi Gojek yang berlangsung di lingkungan Balai Kota Yogyakarta,Selasa (19/5/2026) yang untuk sementara disebut disulap menjadi “Rumah Rakyat”. Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 pengemudi ojek daring yang beroperasi di wilayah Kota Yogyakarta.

Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Yogyakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan Gojek, Kepala Bappeda, serta Kepala BKKBN. Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan pihak Gojek dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan bagi para pekerja sektor transportasi daring.
Dalam sambutannya, pimpinan Gojek yang disebut Chairil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Yogyakarta atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai program pemeriksaan kesehatan ini sangat bermanfaat bagi para mitra pengemudi.
“Sangat berterima kasih kepada Pemkot yang memfasilitasi acara cek kesehatan gratis untuk mitra gojek,” ujar Chairil dalam sambutannya.
Sementara itu, Walikota Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dalam sambutannya menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin bagi seluruh pengemudi Gojek, termasuk mereka yang berasal dari luar daerah namun beroperasi di Yogyakarta. Ia juga mengapresiasi antusiasme para peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Cek kesehatan gratis untuk semua mitra Gojek walaupun mereka KTP luar kota sangat diapresiasi. Kalau perlu kegiatan seperti ini diadakan lebih intensif lagi, bahkan disiapkan obat gratis bagi para ojek yang memiliki keluhan,” ujarnya.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini disambut positif oleh para pengemudi Gojek yang hadir, dan berlangsung dengan cukup meriah. Pemerintah Kota Yogyakarta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk perhatian terhadap kesehatan para pekerja transportasi daring.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









