Pontianak, TRIBRATA TV
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabiddokkes Polda Kalbar Kombes Pol dr. Dafianto Arief memberikan pelayanan kesehatan terpadu beserta stakeholder untuk melayani peserta Kongres HMI yang ke- XXXII dan Munas Kohati yang ke-XXV di Pontianak, Minggu (26/11/2023).
Kombes Pol. dr. Dafianto Arief menjelaskan tim kesehatan dan tenaga medis yang disiapkan merupakan gabungan tenaga kesehatan dari TNI -Polri, Dinkes Provinsi Kalbar, Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Posko ini berdiri sejak Jumat 24 November 2023 hingga pelaksanaan Kongres HMI dan Munas Kohati 2023 selesai.
“Tim medis dan pelayanan kesehatan yang disiapkan tersebut antara lain pelayanan kesehatan lapangan seperti Cek Tensi, pemberian vitamin dan obat-obatan untuk penyakit yang tergolong ringan seperti batuk, flu, demam, sakit kepala, kurang enak badan dan penyakit ringan lainnya”, ujar dr. Dafianto Arief.
Ia juga menyampaikan di posko-posko kesehatan tersebut disiapkan juga mobil ambulans yang standby dan mobile untuk memonitor kegiatan di auditorium Untan, Hotel Kartika dan Asrama Haji.
“Untuk pelayanan di posko-posko Kesehatan ini juga dapat memberikan rujukan ke rumah sakit yang telah ditentukan antara lain RSUD dr. Sudarso, RS. Kartika Husada, RS. Bhayangkara Anton Soedjarwo, RS Untan dan juga beberapa rumah sakit swasta sebagai rujukan yang bisa menangani penyakit atau kondisi pasien yang membutuhkan peralatan lengkap”, jelas dr. Dafianto.
Terpantau di lapangan tidak hanya para peserta Kongres HMI dan Munas Kohati, Biddokes Polda Kalbar juga memberikan pelayanan kepada personel Polri yang bertugas untuk pengamanan dan juga kondisi darurat masyarakat sekitar posko yang membutuhkan pertolongan.
“Saya menghimbau kepada peserta Kongres HMI dan Munas Kohati 2023 untuk tetap menjaga protokol kesehatan, pakai masker apabila sedang batuk atau flu, termasuk menjaga pola makan dan pola istirahat selama kegiatan kongres ini berlangsung agar tetap fit dan dapat mengikuti kegiatan hingga 3 hari kedepan”, pungkas dr. Dafianto.(Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









