Bantul,TRIBRATA.TV – Sebuah rumah di Padukuhan Garon, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, dilaporkan terbakar pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Hingga informasi ini disusun, proses pemadaman masih berlangsung dan petugas terus berupaya mengendalikan kobaran api.
Berdasarkan informasi sementara yang disampaikan melalui akun resmi Kalurahan Panggungharjo, kebakaran diduga dipicu oleh tungku kayu bakar yang lupa dimatikan atau ditinggalkan saat masih digunakan untuk memasak.
Saksi mata juga melaporkan sempat mendengar suara ledakan sebelum api membesar dan melalap bangunan rumah. Namun, penyebab pasti ledakan tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran telah diterjunkan ke lokasi kejadian. Personel pemadam mendapat dukungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta para relawan dari berbagai wilayah di Kabupaten Bantul untuk mempercepat proses penanganan.
Pemerintah Kalurahan Panggungharjo mengimbau masyarakat agar tidak mendekati lokasi kebakaran. Warga diminta memberi ruang bagi petugas agar proses pemadaman dan penanganan dapat berjalan lancar.
“Masyarakat diimbau untuk menghindari area lokasi agar tidak mengganggu proses pemadaman dan penanganan oleh petugas. Tetap berhati-hati saat menggunakan api, terutama saat memasak, guna mencegah kejadian serupa,” demikian imbauan yang disampaikan dalam informasi resmi Kalurahan Panggungharjo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai jumlah korban jiwa, korban luka, maupun besaran kerugian akibat peristiwa tersebut. Aparat masih melakukan penanganan di lokasi sekaligus mengumpulkan data terkait penyebab kebakaran.
Pihak berwenang juga belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab pasti kebakaran. Dugaan awal bahwa api berasal dari tungku kayu bakar masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui penyelidikan lebih lanjut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









