Street Coffee Jembatan Kewek Ditertibkan Satpol PP Kota Jogja

- Editorial Team

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yogyakarta, TRIBRATA.TV

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan lapak pedagang kopi jalanan atau street coffee di kawasan Jembatan Kewek, Yogyakarta, pada Selasa (14/4/2026) malam. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait kembalinya aktivitas pedagang di area yang sebelumnya telah dinyatakan tertutup untuk berjualan.

Kepala Humas Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut cepat untuk menjaga ketertiban umum. Petugas di lapangan menyisir kawasan jembatan dan meminta para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.

BACA JUGA  PP Gunung Anyar Berbagi Bingkisan pada Pedagang Kecil

“Penertiban ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kawasan tersebut,” tulis pihak Humas Jogja dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa meskipun terdapat kawasan yang terlihat kosong atau tidak digunakan, bukan berarti lokasi tersebut diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.

Terlebih, aktivitas yang memicu keramaian di atas jembatan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.

BACA JUGA  PWI DIY Gelar 'Senam Sak Obahe' dan Jalan Sehat di Gembira Loka Zoo, Peringati HPN 2026

Melalui tindakan ini, Satpol PP mengimbau para pedagang untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar aspek legalitas dan keamanan para pelaku usaha lebih terjamin.

“Mari berjualan di tempat yang telah ditentukan dan terjamin keamanan serta kelegalannya, karena keselamatan bersama adalah prioritas utama,” tutup pernyataan tersebut.(Didik)

BACA JUGA  Diduga Tak Dikasi Uang ODGJ Lempar Steling Pedagang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Hadiri Hari Jadi ke-78 Kalurahan Sinduadi, Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Sinergi Pembangunan
Gunung Merapi Hari Ini: Status Siaga, Lava Gugur Meluncur hingga 1,9 Kilometer
Korem 072/Pamungkas dan KADIN DIY Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Bergeliat
Gerakan ANANDA BERSINAR Warnai MPLS di Sleman, BNNK Jangkau 108 Sekolah
Kebakaran Rumah di Padukuhan Garon Bantul, Diduga Dipicu Tungku Kayu yang Lupa Dimatikan
Geger, Seorang Petani Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Alas Pak Bendo Gunungkidul
Rekayasa Lalu Lintas Saparan Bekakak 2026 di Gamping, Jalan Wates Ditutup Sementara Jumat Sore
UAD Pecat Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Saat KKN, PP Muhammadiyah: Tindak Tegas Tanpa Kompromi

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:45 WIB

Hadiri Hari Jadi ke-78 Kalurahan Sinduadi, Bupati Sleman Ajak Warga Perkuat Sinergi Pembangunan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:56 WIB

Gunung Merapi Hari Ini: Status Siaga, Lava Gugur Meluncur hingga 1,9 Kilometer

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:36 WIB

Korem 072/Pamungkas dan KADIN DIY Sukses Gelar Nobar Piala Dunia 2026, UMKM Ikut Bergeliat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Gerakan ANANDA BERSINAR Warnai MPLS di Sleman, BNNK Jangkau 108 Sekolah

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:35 WIB

Kebakaran Rumah di Padukuhan Garon Bantul, Diduga Dipicu Tungku Kayu yang Lupa Dimatikan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB