Yogyakarta, TRIBRATA.TV
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan lapak pedagang kopi jalanan atau street coffee di kawasan Jembatan Kewek, Yogyakarta, pada Selasa (14/4/2026) malam. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait kembalinya aktivitas pedagang di area yang sebelumnya telah dinyatakan tertutup untuk berjualan.
Kepala Humas Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut cepat untuk menjaga ketertiban umum. Petugas di lapangan menyisir kawasan jembatan dan meminta para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi tersebut.
“Penertiban ini dilaksanakan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat, serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kawasan tersebut,” tulis pihak Humas Jogja dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).
Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa meskipun terdapat kawasan yang terlihat kosong atau tidak digunakan, bukan berarti lokasi tersebut diperbolehkan untuk aktivitas jual beli.
Terlebih, aktivitas yang memicu keramaian di atas jembatan dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri.
Melalui tindakan ini, Satpol PP mengimbau para pedagang untuk berjualan di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan agar aspek legalitas dan keamanan para pelaku usaha lebih terjamin.
“Mari berjualan di tempat yang telah ditentukan dan terjamin keamanan serta kelegalannya, karena keselamatan bersama adalah prioritas utama,” tutup pernyataan tersebut.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









