Yogyakarta,TRIBRATA.TV – Universitas Ahmad Dahlan (UAD) resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 yang mengakhiri status ACR sebagai mahasiswa beserta seluruh hak akademiknya.Rabu (15/7/2026).
Keputusan itu menjadi tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD setelah melakukan penanganan terhadap laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lokasi KKN.
Kepala Humas UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan bahwa universitas mengambil langkah tegas sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
“UAD tidak menoleransi segala bentuk tindakan asusila, perundungan, maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus,” tegas Ariadi.
Selain memberhentikan ACR secara tetap sebagai mahasiswa, UAD sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan keikutsertaan yang bersangkutan dalam program KKN.
Di sisi lain, korban memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut. Pihak universitas menyatakan menghormati keputusan tersebut dan memberikan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sikap tegas juga disampaikan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran moral di lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Menurut Haedar, institusi pendidikan harus menjadi ruang yang aman sekaligus menjunjung tinggi nilai moral, etika, dan hukum.
“Kita semua tidak memberi ruang pada masalah-masalah yang bersifat demoralisasi. Jangan kotori institusi pendidikan, selesaikan dengan hukum dan etika!” tegas Haedar Nashir.
Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Muhammadiyah agar setiap dugaan pelanggaran, termasuk kekerasan seksual, ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui keputusan pemberhentian tetap terhadap mahasiswa terduga pelaku, UAD menegaskan komitmennya dalam menerapkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kampus juga memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan diproses melalui mekanisme internal yang berlaku, sembari menghormati proses hukum apabila perkara dibawa ke aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak ACR maupun kuasa hukumnya terkait keputusan pemberhentian tetap tersebut.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









