Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk memperkuat pengawasan serta menjaga integritas di lingkungan rutan.
Dalam arahannya, seluruh petugas diminta memastikan tidak ada peredaran narkoba di dalam rutan, tidak ada praktik penipuan online, serta tidak ada aktivitas judi online (judol) yang dilakukan dari dalam fasilitas pemasyarakatan.
Penegasan ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Selain itu, Kepala Rutan juga menekankan agar layanan Wartelsus PAS difungsikan secara optimal sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan, sesuai dengan ketentuan dan pengawasan yang berlaku. Dengan pemanfaatan layanan tersebut, diharapkan komunikasi warga binaan tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Lebih lanjut Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menegaskan bahwa seluruh jajaran harus menjunjung tinggi integritas serta tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang mencederai marwah institusi pemasyarakatan. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan, baik melalui kontrol langsung maupun pemanfaatan teknologi pendukung.
Instruksi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Tarutung dalam membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), sekaligus mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Pihak rutan juga menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terkait peredaran narkoba, penipuan online, maupun judi online, akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi, baik berupa sanksi administratif maupun proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tegas ini sejalan dengan amanat dan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dan berbagai kejahatan digital di dalam lapas dan rutan.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, dalam memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan semakin meningkat, serta terwujudnya rutan yang benar-benar bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









