Luwu Timur, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan penganiayaan Jessica Sollu ke Kejari Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025).
Tersangka Akmal alias Andi Gugun (23) warga Jalan HV Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Kabupaten jeneponto Atau Desa Tabajja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Sulsel dijerat Pasal Primair 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembuhuhan dan pasal 365 tentang pencurian dgn kekerangan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 07.10 WITA di Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Penyerahan tersangka berikut barang bukti menegaskan setiap prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan tindak pidana harus diterapkan dengan baik demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan kepastian hukum bagi tersangka. (Mulyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








