Tersangka Pembunuh Jessica Sollu dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan Lutim

- Editorial Team

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Luwu Timur telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan penganiayaan Jessica Sollu ke Kejari Luwu Timur pada Selasa (18/3/2025).

Tersangka Akmal alias Andi Gugun (23) warga Jalan HV Kelurahan Pabiringa Kecamatan Binamu Kabupaten jeneponto Atau Desa Tabajja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu, Sulsel dijerat Pasal Primair 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 339 dan pasal 338 tentang pembuhuhan dan pasal 365 tentang pencurian dgn kekerangan dan pasal 6 huruf b jo pasal 15 ayat (1) huruf j UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA  Gegara Sering Dimarahi, Seorang Suami di Sitaro Tebas Leher Istrinya

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu 13 November 2024 sekira pukul 07.10 WITA di Dusun Sampuraga Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.

BACA JUGA  Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Ini Atensi Danyon Brimob Bone

Penyerahan tersangka berikut barang bukti menegaskan setiap prosedur operasional standar (SOP) dalam penanganan tindak pidana harus diterapkan dengan baik demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan rasa adil bagi korban dan kepastian hukum bagi tersangka. (Mulyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!