Tak Layak Jalan, Satlantas Polres Siantar Sita 2 Odong-odong

- Editorial Team

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Karena tidak sesuai dengan standar angkutan umum, dua unit kendaraan odong-odong ditahan Satlantas Polres Pematangsiantar.

Pengoperasian odong-odong juga dinilai membahayakan masyarakat, termasuk anak-anak yang menumpang serta pengguna jalan.

Penindakan dua kendaraan itu dilakukan pihak Satlantas Polres Pematangsiantar saat odong-odong melintas di Jalan MH.Sitorus,Kamis (18/2/2021) sore.

Selain menilang,personil Satlantas Polres Pematangsiantar kemudian membawa dua kendaraan odong-odong itu ke Mapolres Pematangsiantar.

BACA JUGA  Cegah Kemacetan Akibat Demo Buruh, Satlantas Polres Gowa Alihkan Truk

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Muhammad Hasan dalam keterangannya mengatakan, penindakan tersebut merujuk pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pelanggaran lalu lintas mobil odong-odong itu, yakni telah mengubah bentuk dari aslinya sesuai dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”ucapnya.

Lanjut Hasan, kendaraan odong-odong yang ditahan tersebut merupakan kendaraan jenis Roda Dua (R2) yang dimodifikasi dan jauh dari standar keamanan.

BACA JUGA  Usianya Tak Muda Lagi, Tapi Ningsih Doyan Sabu

Selain melakukan penindakan,imbuh Hasan pihaknya juga memberikan pemahaman kepada pengemudi odong odong agar memikirkan keselamatan para penumpang.

“Tidak hanya penindakan, kita tetap memberikan pemahaman tentang keselamatan,”pungkasnya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru