Medan, TRIBRATA TV
Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan memperkenalkan inovasi terbaru pelayanan kesehatan berupa layanan sistem infomasi Public Safety Center (PSC) 119. Layanan ini merupakan panggilan Call Center 119 yang dapat dipergunakan oleh masyarakat Kota Medan untuk mengatasi keadaan gawat darurat.
Layanan kesehatan ini diperkenalkan kepada masyarakat Kota Medan dalam acara Beranda Kreatif Kota Medan yang digelar di halaman depan Kantor Wali Kota Medan, Sabtu (18/12/2022) malam.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, Dandim 0201/Medan Kol. Inf Ferry Muzawwad, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata Kota Depok Dadan Rustandi, Ketua Ikatan Doktor Indonesia Kota Medan Dr. Heri Suhaimi dan para pimpinan OPD dilingkungan Pemko Medan ini, juga ditayangkan video dan simulasi mengenai penanganan layanan sistem infomasi Public Safety Center (PSC) 119 Kota Medan.
Bobby Nasution dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Kota Medan yang telah meluncurkan layanan Call Center 119 untuk memberikan bantuan pertolongan pertama kepada masyarakat yang mengalami keadaan situasi gawat darurat.
Layanan ini dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution bertujuan untuk melengkapi program prioritas Pemko Medan di bidang kesehatan dimana seluruh masyarakat kota Medan saat ini urusan kesehatanya telah tercover oleh Pemerintah.
“Layanan Call Center 119 ini sejalan dengan program prioritas kita di bidang kesehatan, dimana masyarakat kota Medan saat ini sudah tercover urusan kesehatannya, begitupula dengan pelayanan kesehatannya juga harus cepat, sebab pelayanan kesehatan yang cepat ini sangat menentukan kesehatan masyarakat itu sendiri,”kata Wali Kota.
Setelah diluncurkannya layanan sistem infomasi PSC 119 ini, Bobby Nasution minta agar layanan ini berjalan dengan baik sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Medan.
“Setelah diluncurkan harus berjalan dimasyarakat dan memberikan manfaat kepada seluruh masyarakat kota Medan,”pesannya.
Sementara itu ditempat yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr. Taufik Ririansyah menjelaskan bahwa layanan sistem infomasi PSC 119 kota Medan ini bertujuan untuk mengatasi situasi gawat darurat di Kota Medan. Layanan yang diberikan dengan cara menghubungi Call Center 119 yang nantinya akan langsung terhubung dengan operator, lalu operator akan secepatnya mengirimkan bantuan ke lokasi terjadinya situasi gawat darurat sesuai dengan alamat yang diberikan oleh penelpon.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini apabila mengalami kondisi gawat darurat seperti kecelakaan, terjadinya bencana ataupun dalam kondisi sakit misalnya terkena serangan jantung sehingga kita dapat secepatnya mengirimkan bantuan ambulance untuk membawa pasien ke Rumah Sakit terdekat agar nyawanya dapat tertolong,”jelas Taufik Ririansyah.
Dikatakan Taufik Ririansyah lagi, layanan sistem infomasi PSC juga memiliki relawan emergency yang telah dilatih untuk memberikan pertolongan pertama kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sembari menunggu petugas medis tiba di lokasi.
“Jadi relawan emergency yang telah dilatih ini begitu ada panggilan dia akan secepatnya menuju ke lokasi untuk memberikan pertolongan mendasar sembari menunggu tenaga medis kita tiba ke lokasi kejadian,” ujarnya.
Kedepan pihaknya akan terus mengembangkan layanan ini sehingga nantinya setiap Rumah Sakit yang ada di Kota Medan dapat memberikan bantuan ambulance kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
“Kita akan terus membangun jejaring kita di setiap Rumah Sakit yang ada di kota Medan agar dapat memberikan pertolongan. Artinya kedepannya operator kita akan dapat terhubung langsung ke Rumah Sakit yang paling dekat dari lokasi kejadian sehingga ambulance milik Rumah Sakit tersebut dapat langsung memberikan pertolongan tanpa harus menunggu ambulance dari kita,”ungkapnya. (budi triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








