Kota Jambi, TRIBRATA TV
Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 4,8 Kg dengan tersangka berinisial MFA (17), yang diduga sebagai kurir.
“Saat penggeledahan ditemukan 1 paket plastik warna hitam berisikan ganja yang hendak diantar kepada pemesan,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Kamis (17/11/2022).
Ditresnarkoba segera melakukan pengembangan dan menemukan 50 paket plastik warna hitam yang berisi ganja dan 2 toples berisikan 46 paket kertas narkotika, serta 1npaket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Seluruh barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolda Jambi. Setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan hal tersebut atas perintah kakak kandunganya RZ, yang saat ini dalam pengejaran (berstatus DPO).
“Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur, ia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba. Tersangka MFA hanya dibayar sebesar Rp20.000 setiap pengantaran paket tersebut,” pungkasnya. (gusti)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









