Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 1,9 Kg Sabu

- Editorial Team

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran 1,9 kg Sabu dan menangkap orang pelakunya. Para pelaku merupakan kurir yang diperintah seorang bandar dari Pontianak, Kalbar.

Keempat orang tersangka itu masing-masing SR, Al, AM dan NP. “Mereka ditangkap Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 17.15 WITA di Kecamatan Balikpapan Kota, Kota Madya Balikpapan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, Kamis (5/9/2024).

Saat penggeledahan, ditemukan dari keempat tersangka sejumlah bungkusan plastik yang dilakban, yang setelah dibuka berisi narkotika jenis sabu dengan total bruto 2.016,43 gram atau netto seberat 1.952,53 gram.

BACA JUGA  Komitmen Kapolri Perangi Narkoba, Eks Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Diberhentikan

Selain Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, tampak hadir dalam konferensi pers itu Kasubbid Penmas, AKBP I Nyoman Wijana, PS. Kasubsit 3 Ditresnarkoba Kompol Makhfud, serta perwakilan dari Provost Bidpropam, Dit Tahti dan sejumlah wartawan.

Keempat pelaku diinstruksikan oleh seorang bandar narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak berinisial “B”. Untuk itu, pihak kepolisian Polda Kaltim telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengejar dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

BACA JUGA  PJS Sumut Diharap Bisa Dorong Jurnalis Miliki Perspektif Anti Narkoba

Menurutnya, pemaparan ini dilakukan dengan transparans dan melibatkan media sebagai bagian dari upaya keterbukaan informasi publik.

“Kami melaksanakan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu secara transparan dan melibatkan media untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Seluruh barang bukti beserta keempat pelaku telah diamankan di kantor Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA  Kabur Hendak Ditangkap, Esoknya Diserahkan Orangtuanya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru