Ini 3 Begal Sadis yang Sering Beraksi di Kawasan Lau Dendang

- Editorial Team

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tiga begal sadis yang aksinya viral di media sosial (Medsos) ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dari dua lokasi terpisah.

Dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K Purba, Polisi berhasil menangkap tiga residivis pelaku komplotan begal sadis bernama Dwi Darmawan (22) warga Jalan Jati Luhur, Pasar 10 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Reza Agus Pratama alias Paplo (21) warga Jalan Surya Haji, Dusun VII, Kecamatan Percut Seituan dan Amar Ferdiansyah Siregar (20) warga Jalan Besar Tembung.

Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Rico Taruna Mauruh didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba dan Kanit Ranmor AKP Suyanto Usman Nasution mengatakan, aksi begal itu terjadi pada Senin 10 November 2025 pukul 02.00 WIB di Jalan Metrologi, tanjakan jembatan tol Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korbannya Raja Iman Silalahi (38) warga asal Pergenteng-genteng, Kabupaten Pakpak Bharat yang bekerja sebagai petugas kebersihan di MMTC

BERITA TERKAIT:

Petugas Kebersihan di MMTC Medan Dibacok Begal di Jembatan Tol Lau Dendang

Dalam aksinya ketiga pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor, mencegat korban yang sedang melintas mengenderai sepeda motor. Korban saat itu baru pulang dari pajak MMTC.

BACA JUGA  Video: Investasi Krypto Bodong, Eks Youtuber Laporkan Developer Gabeversecoin

Salah seorang pelaku bernama Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait langsung membacok korban sambil berkata ,”mati kau-mati kau”.

Mendapat serangan para pelaku, korban berusaha melawan tersangka Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait. Namun perlawanan korban dipatahkan dua tersangka lainnya yang membantu tersangka Amar Ferdiansyah Siregar.

Dengan berlumuran darah, Raja Iman Silalahi melarikan diri dengan membawa kunci sepeda motornya. Kemudian pelaku Dwi Darmawan membawa lari sepeda motor korban dengan cara didorong dari belakang oleh kedua tersangka yang menaiki NMax.

Korban yang mengalami luka dan berlumuran darah membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Tembung no.LP. 1770/X/SPKT Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 10 Nopember 2025.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB saat situasi di lokasi sepi dan pencahayaan tidak terlalu terang, sehingga para pelaku leluasa beraksi,” kata Kombes Rico Taruna.

BACA JUGA  Poldasu Ungkap Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19, 2 Dokter Ditangkap

Setelah korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung yang kemudian diteruskan ke Poldasu, Ditreskrimum Kompol Rico Taruna memerintahkan tim Jatanras melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba, tiga pelaku berhasil ditangkap di sebuan penginapan, Jalan Keruntung, Kecamatan Medan Perjuangan, dan kawasan pergudangan Jl.Selamat Ketaren Medan, pada Senin (17/11/2025) dinihari.

Dari hasil penyidikan, ujar Kombes Rico Taruna Mauruh, para pelaku sebelumnya sudah beraksi di Jalan Perhubungan dekat SPBU Desa Laut Dendang pada Sabtu 25 Oktober 2025 pukul 01.00 WIB. Korban juga saat itu dibacok dan sepeda motornya dilarikan.

“Jadi, para tersangka ini yang sudah kita dapat LP nya ada 2 kejadian. Modusnya sama di dua TKP dan korbannya juga dibacok. Kedua kejadian itu dilaporkan ke Polsek Medan Tembung,” jelasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yakni, Dwi Darmawan membawa sepeda motor korban, Reza Agus Pratama alias Paplo berperan sebagai joki. Kedua tersangka ini ditangkap di penginapan Jalan Keruntung.

Sementara tersangka Amar Ferdiansyah Siregar alias Jait (20) berperan membawa senjata tajam dan membacok korban.

BACA JUGA  Sepekan, Jajaran Polda Sumut Tangkap 130 Pelaku Narkoba

Dalam penangkapan terhadap ketiga pelaku begal sadis itu personel turut menyita barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, senjata tajam jenis parang dan handphone milik korban.

Tim Jatanras Ditreskrimum Poldasu masih berupaya mengembangkan kasus ini manakala ketiga tersangka terlibat aksi yang sama ditempat lain.

“Ketiga tersangka kini diamankan di Mapoldasu dengan dipersangkakan pasal 365 KUHPidana,” ungkap Kombes Rico Taruna. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!