Toba, TRIBRATA TV
Kepala Desa (Kades) Sipagabu, Efbin Siagian, akhirnya mencabut dan membatalkan seluruh Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sebelumnya diterbitkan di atas tanah ulayat Napajoring, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul laporan dari Perkumpulan Adat Panggoppis Raja Gorat kepada Bupati Toba terkait dugaan penerbitan SKT yang tidak sesuai dengan batas wilayah administrasi.
Dalam surat pembatalan Nomor 93/SPG/SP/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025, Kades Efbin Siagian menegaskan seluruh SKT yang telah ia tandatangani di areal tanah ulayat Napagotting dan sekitarnya meliputi Sipogu, Batu Sinanggar, Parhondalian, Pintu Bosi, dan Naliok dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi.
Surat tersebut juga menyebut kawasan dimaksud diduga termasuk dalam hutan kawasan, sehingga penerbitan SKT di lokasi tersebut dianggap tidak sah.
Surat pembatalan itu ditujukan kepada Aminuddin Pasaribu alias Ucok Balam.
Menanggapi langkah pembatalan itu, Albiner Sitorus, selaku kuasa pendamping Perkumpulan Adat Panggoppis Raja Gorat, menyambut positif keputusan tersebut.
“Selayaknya Kades membatalkan SKT yang tidak sesuai dengan fakta lapangan,” ujar Albiner Sitorus saat ditemui di Balige, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Albiner, pembatalan SKT tersebut sebenarnya sudah menjadi rekomendasi sejak beberapa bulan lalu.
“Saya ingat, pada 14 Juli 2025, di aula Pemkab Toba digelar rapat khusus membahas Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang pemekaran desa. Dari rapat itu ditegaskan bahwa kawasan Napagotting dan sekitarnya yakni Sipogu, Parhondalian, Pintu Bosi, Batu Sinanggar, dan Naliok Miksu masuk wilayah Desa Napajoring, bukan Desa Sipagabu,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat rapat tersebut, Sekdakab Toba bahkan langsung memerintahkan agar Kades Sipagabu mencabut SKT yang diterbitkan di kawasan tersebut. Namun, pembatalan resmi baru diserahkan kepada Camat Nassau setelah Kades disidang oleh tim Pemkab Toba di kantor kecamatan beberapa waktu lalu.
Albiner juga menegaskan pembatalan SKT tidak serta merta menghapus tanggung jawab hukum Kades Sipagabu.
“Akibat penerbitan SKT itu, lahan ulayat Panggoppis Raja Gorat yang berada dalam otoritas negara rusak, diduduki, bahkan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini kini sedang berproses di Polres Toba,” tegasnya.(Abner Hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









