Dipicu Cemburu dan Sakit Hati Mat Nadim Bacok Tetangganya Sendiri

- Editorial Team

Minggu, 18 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Pelaku pembacokan terhadap Achmad Suhandi (55), warga Jalan Wonosari Wetan II-E/5, Semampir, Surabaya hingga tewas akhirnya dibekuk. Pelaku mengaku puas dan siap dihukum.

Pelaku diketahui bernama Mat Nadim (55), tetangga korban. Dia dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, di sebuah rumah di daerah Madura.

“Yang bersangkutan ini diamankan anggota dalam kurun waktu kurang 10 jam, di rumah orangtuanya di daerah Sampang, Madura,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (18/10/2020).

Selain menangkap pelaku, tim gabungan itu juga menyita senjata tajam jenis celurit yang dipakai pelaku menghabisi nyawa korban. Ganis menyebut bila pembacokan itu dipicu cemburu dan dendam.

“Untuk motifnya itu dipicu kecemburuan dan dendam lama. Jadi tersangka ini mencurigai istrinya telah diselingkuhi oleh korban yang diketahui merupakan tetangganya sendiri,” jelas Ganis.

Sementara pelaku Mat Nadin terlihat tidak menyesal sama sekali. Dia mengaku siap dihukum.
“Saya puas dan siap dihukum. Saya sama sekali tidak menyesal,” ucap Mat lantang.

BACA JUGA  Mayat Mrs X Ditemukan Mengapung di Kolam Ikan

Mat mengaku membunuh korban karena dendam lama. Dia menuding musuhnya itu sering selingkuh dengan istrinya, sehingga menyebabkan cemburu buta.

Pria yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di Pasar Maling Wonokromo itu juga menceritakan bahwa korban kerap menghampiri dan mengajak ngobrol istrinya saat dirinya tidak berada di rumah.

“Kalau tidak ada orang (suami) di rumah, ini kan tidak boleh sebenarnya,” ucap dia.

Pelaku Mat Nadim digiring di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Dendam Mat sudah tumbuh sejak 2019. Bermula saat ia memergoki korban berada di dalam rumah bersama dengan istrinya dan dalam keadaan pintu tertutup rapat.

“Siapa yang tidak cemburu melihat kenyataan seperti itu. Tapi saya berusaha memendam, walaupun hati ini sakit,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, Mat sempat cek cok dengan istrinya. Dia menuduh sang istri dan korban telah menjalin hubungan gelap, selingkuh.

BACA JUGA  Diduga Kumat, Penderita Epilepsi Tewas Terapung di Parit

“Waktu itu istri saya nggak mengaku. Tapi sebagai laki-laki saya merasa yakin mereka selingkuh,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, Mat merasakan sakit hatinya semakin mendalam. Apalagi setelah dia melihat kedekatan korban dengan sang istri.
“Lelaki mana yang bisa tahan. Hati saya rasanya seperti disayat-sayat melihat itu,” sambung Mat.

Puncak dendam Mat terhadap korban dilampiaskan dengan membacok korban hingga tewas. Celurit yang dipakainya itu dibelinya dari kampung halamannya di Sampang, Madura.

Tepat pada Jumat (16/10/2020) pagi, korban ketika hendak menjemput istrinya di pasar dengan mengendarai motor. Tiba-tiba Mat datang dan sempat terjadi cekcok dengan korban di depan rumahnya.
Mat mengeluarkan celuritnya dan membacok korban dengan membabi buta. Akibat bacokan itu, korban mengalami luka di dada, tangan hingga wajah. Mirisnya, peristiwa berdarah itu terjadi di depan anak korban yang masih kecil.

BACA JUGA  Boncengan Tiga Tanpa Helm, Anak 15 Tahun di Malang Tewas Kecelakaan usai Tabrak Median Jalan

Setelah melihat korban tumbang, Mat melarikan diri ke Madura. Sedangkan anak korban yang melihat bapaknya bersimbah darah langsung naik sepeda angin menuju rumah kerabatnya di Tenggumung untuk memberitahu kejadian tersebut.

Dari situlah anak korban dan kerabatnya melapor ke Polsek Semampir dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya hingga kemudian Mat berhasil ditangkap.
(redho)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB