Malang, TRIBRATA TV
Tiga anak di bawah umur berboncengan satu sepeda motor terlibat kecelakaan di Jembatan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang Kota Malang, Minggu (6/10/2024) pagi.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota, Iptu Isrofi mengatakan laka lantas itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB.
Kejadian bermula saat motor Honda Beat warna merah nopol N 48xx ACZ melaju kencang dari arah Utara ke Selatan.
Motor tersebut dikendarai oleh KH (15), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ia membonceng dua temannya, AK (12), warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan FM (11), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
“Ketiganya tidak pakai helm dan melaju kencang. Sampai di lokasi, motor oleng ke kanan dan membentur median tengah jembatan,” ujar Isrofi.
Ketiganya pun terpelanting masuk ke arah berlawanan hingga terjatuh keras ke aspal jalan.
Akibat kejadian tersebut, korban anak KH yang merupakan pengendara motor mengalami luka parah di kepala dan meninggal seketika di lokasi kejadian.
“Sedangkan dua korban anak lainnya, mengalami luka-luka di bagian wajah serta kedua tangan dan kakinya. Untuk korban yang meninggal dievakuasi ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA), sedangkan korban luka dibawa ke IGD RSSA,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, dipastikan itu merupakan kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan kendaraan lainnya.
“Tidak memakai helm dan berboncengan bertiga serta melaju dengan kecepatan tinggi, menjadi penyebab fatalitas korban mengalami luka berat dan meninggal,” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya kepada orang tua, agar jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang di bawah umur ataupun yang belum mempunyai SIM.
“Lebih berhati-hati dan jangan memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang dibawah umur ataupun yang belum memiliki SIM. Karena dapat menimbulkan kecelakaan, yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain,” tandasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









