Deli Serdang, TRIBRATA TV
Aksi pelarian G alias Aseng (45) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Paluh Kemiri Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara ini akhirnya kandas ditangan polisi. Pria yang berprofesi buruh bangunan ini diangkut personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang karena diduga membobol SMP Nahdatul Ulama Tanjung Morawa, Sabtu (18/10/2025).
Informasi diperoleh, G alias Aseng diangkut personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Jumat (17/10/2025) sekira pukul 22.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan atas pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa Nomor LP/B/377/X/2025/SPKT/POLSEK TANJUNG MORAWA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 08 Oktober 2025 perihal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan kerugian diperkirakan mencapai Rp82,5 juta.
Sebelumnya peristiwa itu bermula pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat itu pelapor Abdul Jabbar (57) diberitahukan salah seorang murid jika sekolah SMP Nahdatul Ulama telah dibobol maling karena pintu ruangan kepala sekolah/guru sudah terbuka.
Lalu pelapor bersama beberapa siswa lainnya melihat ruangan yang dimaksud dan setelah diperiksa ternyata kunci depan ruangan telah dirusak maling dan 13 unit laptop chrome book, satu unit mesin printer epson, satu infokus merk Zyrex digondol maling yang diduga masuk melalui pintu ruang kepala sekolah/guru dengan cara merusak kunci menggunakan alat pencongkel. Lalu pelapor membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.
Mendapat laporan pengaduan itu, personil Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH dan sejumlah personil melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terduga pelaku G alias Aseng.
Upaya petugas mencari keberadaan terduga pelaku G alias Aseng membuahkan hasil. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat kabar jika G alias Aseng berada di kawasan Dusun I Desa Perdamaian Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Petugas bergerak ke lokasi yang disebutkan dan mengangkut G alias Aseng berikut barang bukti 9 unit Laptop merek ZYREX, 4 unit Charger Laptop, 1 potong baju kaos warna hijau, 1 potong celana panjang warna hitam. Untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya, G alias Aseng serta barang bukti diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Binnes Saragih SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (18/10/2025) membenarkan jika terduga pelaku G alias Aseng dan barang bukti diamankan untuk proses pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, G alias Aseng mengakui perbuatannya dan sisa 4 unit laptop dijual ke kawasan Jermal Kota Medan. Dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









