Pontianak, TRIBRATA TV
Sejumlah lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi menandatangani kontrak bantuan hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) di Pontianak, Kamis (17/10/2024).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat,Muhammad Tito Andrianto mengatakan negara bertanggung jawab untuk memastikan masyarakat miskin mendapatkan akses keadilan melalui bantuan hukum gratis. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Negara hadir untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak atas bantuan hukum,” ujar Tito.
Ia juga mengingatkan komitmen tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum.”
Penandatanganan addendum ini merupakan kelanjutan dari kontrak awal yang telah ditandatangani pada 24 Januari 2024. Addendum tersebut untuk memastikan anggaran bantuan hukum digunakan secara tepat sasaran dan efektif dalam melayani masyarakat.
“Keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas layanan. OBH harus lebih aktif mempublikasikan layanan agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









