Kasus Saling Lapor Ayah dan Anak, Ini Penjelasan Kapolres Pematangsiantar

- Editorial Team

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Ipda PJ yang merupakan perwira polisi di Polres Pematangsiantar akhirnya mencabut laporan Polisi LP/27/1/2021/su/str, tanggal 14 Januari 2021 terhadap anaknya MFA dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebelumnya, MFA ditetapkan sebagai tersangka dari laporan balik ayahnya Ipda PJ.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,Senin (18/10/2021).

Boy mengaku sudah mendatangi Reskrim dan menerima informasi pencabutan laporan tersebut.

“Yang bersangkutan baru saja mendatangi Reskrim dan informasi yang saya dapatkan yang bersangkutan telah mencabut laporan Polisi pengaduan terhadap anaknya tersebut,”kata Boy.

Sebelum dilaporkan ayah korban,MFA juga melaporkan sang ayah Ipda PJ dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan MFA kepada ayahnya itu bernomor LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT tanggal 3 Desember 2020 tanggal 3 Desember 2020.

Lanjut Boy menjelaskan,aksi saling lapor itu berawal pada Rabu (02/12/2020) lalu sekira pukul 08.30 WIB di Jalan Resimen Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  Video: Viral, Dituduh Curi Beras, Ponakan Tikam Bibi

Saat itu pelaku PJ datang kerumah dan langsung menuju kamar tanpa mengetahui apa tujuannya. Kemudian pembantu bernama Bu Ani datang menghampiri di meja makan dengan mengatakan “ada galon ayah samamu?” kemudian korban menjawab “ gak ada wak, punya dia memang cuman 1, kembalian duit dia sama adek”.

Bu Ani lalu ke kamar pelaku untuk menyampaikan apa yang korban sampaikan kepadanya.

Setelah itu pelaku menyuruh Bu Ani untuk membukakan pagar karena ia ingin keluar. Lalu pelaku keluar kamar sambil berkata “mana ini galon ku, kenapa cuman 1? aku mesan 2 semalam” kemudian korban menjawab “galon ayah memang cuman 1, kami mesan 2 juga, kembalian uang ayah sama si akli (adik korban)”.

Usai mendapat jawaban sang anak, pelaku langsung mengambil sapu ijuk dan berlari ke arah korban dan bertanya kepada korban “galonku 2 semalam, mana satu lagi?” kemudian korban menjawab “kami juga mesan dua semalam yah, kembalian uang ayah sama adek”. Setelah itu pelaku memukul korban dengan sapu namun korban menangkis pukulan tersebut,

BACA JUGA  Polres Pematangsiantar Gelar Doa Syukur Jelang Pelantikan Presiden

Karena korban menangkis pukulan tersebut, pelaku mendorong dan menjatuhkan korban ke arah meja makan. Saat korban berada di atas meja makan pelaku mencekik korban lalu menarik korban ke arah pilar dinding dan membenturkan kepala korban ke pilar tersebut berulang kali. Hal itu membuat kening sebelah kanan korban mengeluarkan darah.

Ibu korban mencoba menahan pelaku dan pelaku mengatakan kepada korban “kau lawani aku terus ya, 5 jutanya matikan kau”.

Kemudian ibu korban berkata “nak, tengoklah kepalamu itu berdarah” saat korban melihat darah keluar dari kepala korban, korban langsung lari keluar rumah dan berpapasan dengan Bu Ani.

BACA JUGA  Tegakkan Prokes, Polres Pematangsiantar Silaturahmi Bersama Pengusaha

Korban sampai di luar rumah korban berteriak meminta tolong kepada warga. Salah seorang warga lalu membawa korban ke klinik Hendrayatni untuk dilakukan pengobatan terhadap korban.

Sebelumnya atas kasus ini,korban MFA serta ibunya juga sempat mendatangi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Sumatera Utara di Medan guna mendapatkan pendampingan. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru