Simalungun, TRIBRATA TV
Proyek drainase parit pasangan di simpang Saropah Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terkesan asal jadi.
Tampak parit drainase dikerjakan dengan batu-batu sisa yang sudah lama tanpa dicuci. Telihat campuran pasir dan semen pun tak sesuai dengan mutu yang sempurna, tidak lagi 1 banding 3 lagi dalam campuran adukannya.
Sementara itu, plang informasi proyek tidak terpasang, hanya papan proyek lapen yang terpasang di proyek ini.
Warga setempat menduga proyek drainase ini tidak termonitor lantaran pagu anggaran proyek tidak dipublikasikan.
Hal ini diduga sebagai trik untuk membohongi masyarakat,supaya besar anggaran maupun sumber dananya tidak termonitor.
“Tentu saja hal ini berpotensi merugikan keuangan negara dan juga masyarakat melalui mutu dan kuwalitas proyek,”ucap warga yang tak.mau disebut namanya ditemui dilokasi, Sabtu (17/9/2022) pukul 10.00.WIB
“Hasil informasi dilapangan dengan kepala tukang pak Bengkok mengatakan kalau sisa-sisa batu yang lama kami pasang, namun tidak semua kami pasang, sebagian batu baru,”ucapnya.
Menurutnya,jika merujuk UU keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, pengerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek di sekitar proyek.
Papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan tercantum di papan proyek.
“Pemasangan nama papan proyek merupakan implementasi asas tranparansi, sehingga masyarakat semua pihak dapat ikut serta dalam proses pengawasan proyek itu,” katanya.
Ia minta agar pihak kadis yang terkait agar memantau ke lapangan dan menyangsi cv mengganti rekanan tersebut
Sampai berita ini turun ke meja redaksi dari pihak rekanan belum dapat dikonfirmasi. (joni erit yanto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









