Terkait Tudingan Masyarakat, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Akhirnya Buka Suara

- Editorial Team

Rabu, 17 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan akhirnya buka suara terkait tudingan gabungan masyarakat Kabupaten Batubara yang melakukan aksi demo, Senin (15/06/26) kemaren.

Dalam siaran persnya diterima TRIBRATA TV, Rabu (17/06/2026) siang, Hamdi menegaskan delapan dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa oleh aliansi “Batu Bara Bergerak” tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Seperti diketahui, dalam aksi tersebut, massa menyampaikan delapan tuntutan terkait dugaan penyimpangan di lingkungan Lapas Labuhan Ruku.

Tuntutan tersebut meliputi dugaan peredaran narkotika, kematian warga binaan, penggunaan telepon genggam ilegal, masuknya wanita penghibur, pungutan liar, keterbatasan akses informasi publik, lemahnya pengawasan dan pembinaan warga binaan, serta dugaan makanan warga binaan yang tidak memenuhi standar.

Karena itu, Hamdi Hasibuan menyatakan pihaknya menghormati hak demokrasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat, namun secara tegas membantah seluruh tudingan yang disampaikan dalam petisi tersebut.

BACA JUGA  Bupati Samosir Serahkan Remisi Kemerdekaan pada 86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan

“Aksi ini merupakan hak demokrasi masyarakat. Namun seluruh dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam petisi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi faktual yang ada di lapangan,” tegasnya.

Terkait dugaan peredaran narkoba, Hamdi menjelaskan pihak lapas memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkotika.

Diakuinya, jajaran Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku secara rutin melaksanakan razia kamar hunian minimal dua kali dalam seminggu, berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam razia gabungan, serta melakukan tes urine secara berkala terhadap petugas dan warga binaan sebagai deteksi dini.

Mengenai dugaan penggunaan telepon genggam ilegal dan keluar masuknya pihak luar tanpa pengawasan, ia menjelaskan sistem pengamanan dilakukan secara berlapis melalui petugas pengawasan, pemeriksaan identitas pengunjung, dan pemantauan CCTV di titik strategis.

Pihak Lapas, lanjutnya, juga telah menyediakan layanan Wartelsuspas yang legal untuk memenuhi kebutuhan komunikasi warga binaan dengan keluarga.

“Karena itu, dugaan penggunaan telepon genggam ilegal maupun lemahnya pengawasan terhadap pihak luar tidak sesuai dengan fakta yang ada,” katanya.

BACA JUGA  Polisi Bagikan Minuman dan Snack Pada Pendemo BBM

Hamdi juga membantah adanya praktik pungutan liar atau jual beli fasilitas kamar hunian, menegaskan seluruh layanan pemasyarakatan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya.

“Seluruh layanan seperti kunjungan keluarga, remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat maupun layanan lainnya diberikan secara gratis. Tidak ada perlakuan khusus ataupun praktik jual beli fasilitas kepada warga binaan,” jelasnya.

Terkait kualitas makanan warga binaan, pihak lapas memastikan penyediaannya sesuai standar operasional prosedur dengan memperhatikan kualitas bahan baku, proses pengolahan, dan penyajian yang layak.

Informasi mengenai kegiatan dan pelayanan lapas juga disebut rutin dipublikasikan melalui media sosial resmi dan kanal komunikasi yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan.

Menanggapi dugaan kematian seorang warga binaan, Hamdi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah diklarifikasi secara terbuka sesuai fakta dan prosedur yang berlaku, termasuk penyampaian informasi kepada keluarga dan instansi terkait.

BACA JUGA  Ribuan Pengunjuk Rasa Serbu Kantor DPRD Asahan

Terakhir, menyikapi itu, pihak Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menilai delapan dugaan dalam petisi atau “Piagam Batu Bara” tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan masih berupa dugaan yang belum terverifikasi.

“Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan instansi terkait demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya mengakhiri. (Gondrong)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Teknologi Revolusioner Pupuk GMP: Mengembalikan Kesuburan Tanah Secara Alami
Selain Masalah Operasional, Ada Cerita Perselingkuhan di SPPG Prapat Janji
Jalani Sidang Kode Etik, Kapolsek Patumbak Benarkan Seluruh Keterangan Saksi
Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Jagung Berlimpah: Lapas Labuhan Ruku Sukses Gelar Panen Raya
Puskesmas Situmeang Habinsaran Sipoholon Utamakan Pelayanan Humanis
Polres Samosir Gelar Bhakti Religi di Masjid Nurul Huda
Sambut Hari Bhayangkara, Kapolres Nias Selatan Gelar Bansos
‎Satpam USU Diduga Kangkangi Titah Rektor, Petugas Terkesan Memata-matai Gereja

Berita Lainnya

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:41 WIB

Teknologi Revolusioner Pupuk GMP: Mengembalikan Kesuburan Tanah Secara Alami

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:38 WIB

Selain Masalah Operasional, Ada Cerita Perselingkuhan di SPPG Prapat Janji

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:35 WIB

Jalani Sidang Kode Etik, Kapolsek Patumbak Benarkan Seluruh Keterangan Saksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:03 WIB

Dari Balik Tembok Pemasyarakatan, Jagung Berlimpah: Lapas Labuhan Ruku Sukses Gelar Panen Raya

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:35 WIB

Terkait Tudingan Masyarakat, Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Akhirnya Buka Suara

Berita Terbaru