Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Puskesmas Situmeang Habinsaran yang berada di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, terus berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Salah satu prinsip utama yang diterapkan adalah pelayanan yang humanis dengan mengedepankan keramahan, kepedulian, dan kenyamanan pasien.
Saat diwawancarai awak media, Kepala Puskesmas Situmeang Habinsaran, dr. David Simajuntak, mengatakan bahwa sikap ramah dan senyum kepada setiap pasien merupakan bagian penting dalam pelayanan kesehatan.
“Keramahan dan senyum kepada pasien merupakan obat pertama yang harus diberikan sebelum tindakan medis lainnya. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan diperhatikan saat berkunjung ke puskesmas,” ujar dr. David Simajuntak, Rabu (17/6/2026).
Selain memberikan pelayanan yang humanis, pihak puskesmas juga menerapkan disiplin kerja sesuai arahan pemerintah, khususnya terkait kehadiran dan ketepatan waktu melalui sistem presensi, sehingga proses pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Tidak hanya itu, kebersihan lingkungan puskesmas juga terus dijaga guna menciptakan suasana yang sehat, nyaman, dan mendukung proses pelayanan kesehatan bagi pasien maupun tenaga medis.
Dr. David menambahkan dirinya selalu memberikan arahan kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati serta mengutamakan kepentingan pasien.
“Kami terus mengingatkan seluruh rekan kerja untuk memberikan pelayanan terbaik, bekerja dengan penuh tanggung jawab, dan melayani masyarakat dengan hati,” tambahnya.
Dengan komitmen tersebut, Puskesmas Situmeang Habinsaran diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta menjadi fasilitas kesehatan yang dipercaya dan dicintai masyarakat Kecamatan Sipoholon dan sekitarnya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









