Takalar, TRIBRATA TV
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bansos Sembako di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, diduga terjadi penyimpangan dan pemotongan dana bantuan, disertai dengan aksi penghalangan kerja awak media yang mencoba melakukan konfirmasi.
Peristiwa ini terjadi di rumah Dg Sayang di Dusun Taipacera, yang dipercaya sebagai penyalur bansos. Pada Jumat, 13 Juni 2025, semua warga yang penerima bansos mendatangi tempat yang sudah ditentukan.
Salah seorang warga, Hr, mengaku kaget setelah menerima Rp600.000, sementara ia memegang resi penerimaan pada bulan Februari sebesar Rp1.200.000. Usai menerima bantuan itu, ia minta kepada media untuk mempertanyakan ulang sekaligus diperjelas isu “penebalan bansos” sebesar Rp400.000 yang tidak ia terima.
Saat awak media berupaya membantu warga tersebut menemui penyalur, ironisnya malah mendapatkan BL, suami Dg Sayang, bersikap arogan. Dengan nada menantang, BL melontarkan kalimat dalam bahasa Makassar yang mengindikasikan ketidaknyamanan terhadap upaya kritik. Sikap BL ini memicu dugaan kuat adanya pemotongan dana bansos yang dilakukan oleh pihak yang melayani masyarakat dalam pemberian bantuan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Dinas Sosial Kabupaten Takalar. Masyarakat mendesak agar penyalur bansos Dg Sayang dievaluasi dan diberhentikan sementara jika terbukti menyalahgunakan wewenang. Mereka khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk dan membuka celah penyalahgunaan dalam distribusi bantuan sosial yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Takalar, Andi Rijal, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









