Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur’an 1447 H yang berlangsung khidmat di Masjid Agung Takalar, Selasa (10/3/2026) malam. Dalam momentum tersebut, Bupati Takalar, Daeng Manye, mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparatur pemerintah untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup sekaligus kompas dalam berorganisasi.
Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menyampaikan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremonial tahunan untuk mengenang turunnya wahyu pertama (Surah Al-Alaq 1–5) kepada Nabi Muhammad SAW. Lebih dari itu, ia menegaskan bahwa nilai-nilai Al-Qur’an harus terinternalisasi dalam tata kelola pemerintahan.
“Nilai keadilan, kejujuran, dan kebersamaan yang diajarkan Al-Qur’an harus menjadi landasan utama kita dalam berpikir dan mengambil keputusan. Setiap kebijakan yang kita rumuskan untuk masyarakat harus senantiasa meneladani akhlak Rasulullah SAW,” tegas Daeng Manye di hadapan jamaah.
Menatap masa depan, Bupati juga menyoroti relevansi kecintaan terhadap Al-Qur’an dengan visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, generasi unggul masa depan tidak hanya dituntut cerdas secara intelektual, tetapi juga harus memiliki pondasi spiritual yang kokoh.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Takalar berkomitmen menghadirkan program berbasis komunitas untuk memperkuat literasi Al-Qur’an di tingkat akar rumput.
“Kami berencana meluncurkan program pembentukan Taman Baca Al-Qur’an di setiap desa. Tujuannya agar sejak usia dini, anak-anak kita tidak hanya mampu membaca, tetapi juga memahami dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan sehari-hari.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Takalar jajaran Forkopimda Takalar, Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Pimpinan OPD, Camat, serta Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Takalar.
Suasana Masjid Agung Takalar tampak dipadati oleh tokoh agama dan masyarakat umum yang antusias mengikuti rangkaian ibadah dan ceramah agama, memperkuat ukhuwah islamiyah di tengah bulan suci Ramadan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









