2 Imigran Myanmar Ditangkap Bawa Sabu

- Editorial Team

Sabtu, 17 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Tim Pegasus Polsek Medan Baru mengamankan dua orang imigran asal Myanmar karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Jamin Ginting simpang Selayang, Kamis (15/8/2019). Kedua WNA itu bernama Sopian Alam (31) dan Syaifullah (27).

Dari tangan mereka tim pegasus mengamankan barang bukti yaitu 1 plastik kecil yang diduga berisi barang narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum suntik, 1 unit sepeda motor vario BK 5040 AHZ.

BACA JUGA  Cegat Bandar Shabu, Polisi Terluka Ditabrak

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada dua orang asing membawa narkoba di Jalan Namogajah dengan mengendarai sepeda motor. “Sesampai di lokasi, pelaku Syaifullah terlihat membuang 1 buah plastik kecil warna putih les merah yang berisi sabu-sabu, serta 1 buah jarum dan 1 buah kaca pirex menggunakan tangan kanan,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip, Jumat(16/8/2019).

BACA JUGA  Gerebek Kawasan Sibolangit, Polrestabes Medan Tangkap 21 Orang Terduga Narkoba

Atas penemuan barang bukti, tersangka dibawa ke Polsek Medan Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan keduanya baru saja membeli barang haram di kawasan Jalan Namogajah Medan Tuntungan dan rencananya mau dipakai bersama-sama di Hotel Pelangi Jalan Jamin Ginting.

Para pelaku diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Medan berhubung keduanya warga negara asing.(anto)

BACA JUGA  Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Polresta Pekanbaru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB