Dituduh Curi Kerbau di Medsos, Akun Medsos milik Ketua DPRD Taput Dilaporkan ke Polisi

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Seorang pengurus salah satu Anak Ranting Partai PDIP di Kecamatan Siborong-borong inisial MN mengadukan seorang pengurus DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Utara ke Polres Taput pada Rabu (17/6/2020).

Kapolres Taput AKBP Jonner Samosir melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing ketika dikonfirmasi membenarkan laporan itu, Kamis (18/6/2020).

Menurut Baringbing atas laporan tersebut pihak Polres Taput akan menindaklanjutinya serta akan memanggil terlapor dan saksi-saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut.

Pengaduan tersebut tercatat dalam :LP/135/VI/2020/RES/TAPUT/SPKT,tanggal 17 Juni 2020 dengan laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Monang Nababan.

BACA JUGA  Sarapan Bareng Gibran Usai Shalat Ied, Ganjar: Cawapres? Yang Penting Satu Visi

Pengaduan itu bermula dari postingan disalah satu media sosial atas dugaan pencemaran nama baik pelapor MN. MN pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 pukul 09.48 wib membuat postingan foto yang bertuliskan “kami anak ranting PDI Perjuangan desa sitabotabo toruan tolong diperhatikan…”.

Setelah itu sekira pukul 19.00 wib, pelapor MN melihat komentar pada postingannya tersebut dari akun Media Sosial Facebook Ir Poltak Pakpahan yang membuat komentar sebagai berikut : “anda itu, kalau diperhatikan, datang ke kantor bukan ngomong di medsos, tdk punya etika, baru baru ini kita sdh mendata masyarakat yg terdampak termasuk kader,kenapa anda tdk masukkan data, sebenarnya saudara tak pantas jadi kader,karna baru mencuri kerbau,sebenarnya sdh harus dipecat”.

BACA JUGA  Exit Meeting Verifikasi Usulan Hutan Adat di Tapanuli Utara

Sementara itu, Ir Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi secara langsung diruang kerjanya di Ruang Ketua DPRD Taput, mengatakan bahwa itu semua masalah internal, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan secara partai dan akan diselesaikan secara partai karena adanya kata itu itu semua dari pengurus partai itu.(Harapan Sagala)

BACA JUGA  Diintimidasi Puluhan Preman, Warga Komplek Metrolink Street Market Resah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru