Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, bersama Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan, memimpin rapat bersama Plt Direktur Perusahaan Daerah Mual Natio Tutur PT Simanjuntak serta jajaran bertempat di ruang kerja Wakil Bupati-Kantor Bupati, Tarutung, Selasa (5/7/2025).
Bupati dan Wakil Bupati yang didampingi Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Fajar M Gultom menegaskan pentingnya pengelolaan keluhan masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur. Menurut keduanya, respons yang baik terhadap laporan warga merupakan kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Perumda Mual Natio.
“Rapat ini digelar untuk membahas berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan air bersih di wilayah Tapanuli Utara, ini harus segera kita perbaiki bersama”, jelas Bupati mengawali.
“Kita harus mampu mengambil langkah-langkah untuk mengidentifikasi sumber masalah yang dikeluhkan masyarakat, lakukan analisis lapangan dan penelusuran teknis untuk memastikan akar persoalan dapat diketahui secara jelas, sehingga nantinya solusi yang diterapkan tepat sasaran”, jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati dan Wakil Bupati meminta manajemen Perumda Mual Natio menyusun rencana tindak lanjut yang realistis dan dapat segera diimplementasikan. Tindak lanjut tersebut mencakup perbaikan infrastruktur, penataan jaringan distribusi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berharap langkah perbaikan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Bupati dan Wakil Bupati mengajak seluruh jajaran Perumda Mual Natio untuk bekerja dengan semangat kolaborasi, integritas tinggi dan menekankan bahwa pelayanan publik yang baik adalah cerminan kinerja pemerintah daerah bersama mitra kerjanya.
“Dengan kerjasama yang solid, diharapkan setiap keluhan masyarakat dapat diselesaikan secara cepat dan tuntas demi kesejahteraan seluruh warga Tapanuli Utara”, pesan Bupati diakhir arahannya yang dilanjutkan dengan diskusi bersama. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









